TourismNews.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melarang warganya menggelar pesta Tahun Baru, menyalakan kembang api atau petasan pada malam Tahun Baru.
Larangan itu dikeluarkan mengingat Kota Bogor masih berada dalam status PPKM level 1 untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, larangan juga untuk mencegah kerumunan saat malam Tahun Baru 2022 yang dapat menyebabkan lonjakan Covid-19.
Baca Juga: Hadeuh! Alun-alun Kota Bogor Baru Diresmikan Malah Ditutup Lagi Akibat Dirusak Pengunjung
"Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, kami Forkopimda akan terus berputar berkeliling mengingatkan warga sampai awal tahun nanti," kata Bima Arya di Kota Bogor.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terulang kembali lonjakan kasus Covid-19 seperti pada bulan Juli dan Juni 2021.
Bima Arya berharap warga bisa memahami bahwa ada dua kondisi yang sama dengan dua bulan tersebut terjadi juga menjelang libur akhir tahun.
Baca Juga: Resep Soto Mie Bogor yang Segar, Cocok Dinikmati Segala Suasana
Menurutnya, Kota Bogor telah mengalami pengalaman seperti itu sehingga sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Artikel Terkait
Wisata Berkeliling Dunia di Devoyage Bogor, Ini Konsep dan Harga Tiketnya
4 Jajanan Pinggir Jalan Khas Bogor yang Enak Dinikmati Saat Hujan, Salah Satunya Bakso Gulung Bragi
5 Tips Cerdas Saat Berkunjung dan Berkeliling Dunia di Devoyage Bogor
Permainan Tradisional Anak-anak Bogor, Mulai dari Sondah hingga Gatrik
Resep Soto Mie Bogor yang Segar, Cocok Dinikmati Segala Suasana